Agama Sebagai Realitas Historis

Agama—khususnya yang bersumber dari wahyu (revealed religions atau samawi, agama langit) dalam kenyataannya lebih dari sebagai doktrin yang ada dalam kitab suci. Tetapi, agama wahyu hidup tidak hanya dalam kitab suci; dia juga menjadi realitas historis, sosiologis, antropologis, politis, dan sebagainya ketika dia dianut dan menyebar di lingkungan masyarakat manusia.

Oleh karena itu, kitab suci agama wahyu sekalipun eksis tidak dalam lingkungan yang vakum dari realitas historis, sosial, budaya, politik, ekonomi, dan seterusnya. Pertemuan dan interaksi antara wahyu dan realitas ini mengakibatkan adanya beberapa kitab suci yang dipercayai sebagai wahyu mengalami perubahan, sehingga memunculkan berbagai macam versi kitab suci seperti bisa terlihat dalam pengalaman Kristianitas.

Dalam pada itu, Alquran yang diyakini kaum Muslimin sebagai wahyu dari Allah SWT yang disampaikan melalui malaikat Jibril kepada Muhammad SAW tidak mengalami perubahan. Kaum Muslim meyakini keseluruhan ayat Alquran sebagai salah satu mukjizat Nabi Muhammad, yang tidak berubah karena dilindungi Allah SWT sampai akhir zaman.

Alquran yang dikodifikasi dalam Mushaf Utsmani menjadi versi tunggal satu-satunya sampai sekarang; tidak ada Alquran versi Ahlus Sunnah wal Jamaah (Sunnah), juga tidak ada mushaf Alquran versi Syi’ah atau aliran lain. Juga tidak ada perubahan dalam ayat-ayatnya karena tidak boleh mengedit Alquran.

Kitab Suci Alquran mengandung banyak aspek substansi sejak dari soal akidah, ibadah, muamalah, alam, dan ilmu pengetahuan sampai kisah-kisah dan sejarah lain. Banyak substansi ini bersifat garis besar (mujmal); sebagian lagi sudah jelas (mubayyan).

Semua substansi ini ada ayat-ayat yang mengandung ketentuan eksplisit (hukm/ahkam), tapi juga ada yang berisikan informasi untuk diambil pelajaran dan hikmahnya; dalam istilah para mufassir, ada ayat-ayat yang muhkamat (jelas ketentuan hukumnya) dan ghayr muhkamat (tidak jelas ketetapan hukumnya) atau qat’i dilalah dan zhanni dilalah.

Lebih jauh, meski Alquran mengandung banyak ayat tentang akidah—misalnya tentang tauhid—dia bukanlah kitab kalam (teologi), atau kitab tauhid yang perinci seperti dikenal sekarang. Misalnya lagi, meski Alquran mengandung banyak ayat terkait ibadah dan muamalah, dia bukan kitab fiqh. Meski mengandung banyak ayat terkait sejarah, Alquran bukan buku sejarah sesuai prinsip dan metodologi ilmu sejarah sejak zaman Tarikh al-Tabari sampai sekarang.

Dengan sifat mujmal-nya, ayat-ayat dalam bidang tertentu, seperti kalam, ibadah, muamalah, dan seterusnya dengan tetap berpegang pada prinsip dasar ajarannya, juga dapat ditafsirkan terus-menerus untuk menjawab tantangan dunia yang terus berubah. Di sinilah terletak universalitas Alquran, yang berlaku untuk sepanjang zaman dan tempat.

Namun, ajaran-ajaran universal Alquran perlu perincian dan elaborasi yang bersifat partikular. Hal ini terkait dengan akidah, ibadah, dan muamalah yang diimani dan dilaksanakan penganut Islam. Perincian dan elaborasi itu bersifat teknis, yang dalam kajian dan ilmu Islam disebut ‘fiqh’ yang juga berarti ‘ketentuan hukum-hukum syariah praktis yang digali dari dalil-dalilnya secara perinci’.

Dalam bahasa birokrasi pemerintahan dan swasta sekarang, fiqh dapat disebut semacam ‘protap’ (prosedur tetap) atau SOP (standard operating procedure) atau ‘petunjuk pelaksanaan’ (juklak) dan petunjuk teknis (juknis). Bila ayat Alquran (atau syariah) sebagai dalil dasar fiqh bersifat tetap atau tidak berubah, fiqh dapat berkembang guna menjawab masalah baru yang memerlukan juklak dan juknis.

Dengan demikian, ‘syariah’ (ayat-ayat Alquran) tidak berubah, sebaliknya fiqh berkembang sesuai kebutuhan. Salah satu contoh paling jelas sekarang adalah mengenai ekonomi Islam atau perbankan Islam. Ayat-ayat Alquran mengenai ekonomi, bisnis, dan perdagangan hanya berbicara mujmal; berbagai ketentuan perinci tentang perbankan Islam atau takaful adalah fiqh sebagai hasil ijtihad ulama.

Pada tahap dan proses ini, Islam sebagaimana termaktub dalam Alquran bersentuhan dengan realitas historis—dalam contoh di atas terkait ekonomi, bisnis, atau perdagangan yang menghasilkan fiqh perbankan Islam atau takaful. Realitas historis, sosiologis, dan ekonomi menjadi pertimbangan penting untuk menjelaskan atau menafsirkan ayat-ayat Alquran.

Namun, dalam merumuskan fiqh sering terjadi perbedaan makna di kalangan ulama tentang kata atau istilah tertentu dalam ayat Alquran. Perbedaan itu terjadi karena latar belakang ilmu yang berbeda; kecenderungan intelektual berbeda; ranah sosialisasi berbeda; lingkungan sosial-kultural yang berbeda; bahkan juga realitas politik berbeda. Perbedaan-perbedaan ini menghasilkan mazhab fiqh yang berbeda. Dalam prinsip-prinsip dasar mereka sepakat, tetapi dalam perincian (furu’) masing-masing mazhab fiqh itu mengandung perbedaan (khilafiyah) tertentu.

Di sini Islam itu satu hanya dalam ayat-ayat Alquran sebelum ditafsirkan para ulama, misalnya dengan menggunakan ayat-ayat lain yang relevan. Atau menggunakan hadis, yang juga berbeda-beda tingkatan untuk bisa digunakan sebagai dalil hukum. Maka secara historis, adanya berbagai mazhab dan aliran dalam fiqh, kalam, tasawuf, dan bahkan ekonomi merupakan keniscayaan.

Alquran hanya satu, tapi hadis bermacam-macam tingkatannya. Namun, dalam perjalanan historis, penafsiran untuk merumuskan berbagai aspek pemikiran Islam (fikih, kalam, tasawuf, dan politik pada masa klasik dan pertengahan; dan ekonomi Islam pada masa modern-kontemporer) secara perinci menjadi beragam.

Doktrin perinci yang terkandung dalam berbagai mazhab dan aliran, yang disepakati jumhur ulama kemudian menjadi ortodoksi dan ortopraksi. Kedua istilah ini mengacu kepada pemahaman dan praktik Islam yang telah diterima mayoritas ulama sebagai sahih dan valid. Oleh karena itu, umat Muslimin terlepas dari mazhab dan aliran yang mereka ikuti semestinya memegangi dan mengamalkan ortodoksi serta ortopraksi sebagai Islam sebenarnya.

Sebaliknya, ada pula pemahaman dan praksis di kalangan sebagian Muslim yang berbeda jauh dengan ortodoksi dan ortopraksi, yang disebut sebagai heterodoksi. Singkatnya, istilah ini mengacu kepada pemahaman dan praksis yang diklaim para penganutnya sebagai bersumber dari Islam, tetapi sebenarnya menyimpang keluar dari ortodoksi dan ortopraksi.

Lalu ada pula istilah un-ortodoksi, yang pemahaman dan praktik yang tidak lazim, walaupun tidak sampai ke tingkat menyimpang dari ortodoksi dan otopraksi. Di antara kelompok Muslim yang un-ortodoks, misalnya kelompok Muslim yang menolak tasawuf dan tarekat karena menganggapnya mengandung banyak bidah. Padahal mayoritas ulama sepakat, tasawuf dan tarekat adalah bagian integral pemikiran dan praksis Islam.

Bagaimana pun kemunculan ortodoksi-ortopraksi, heterodoksi dan un-ortodoksi, banyak terkait dengan pemahaman atas teks wahyu dan pertemuannya dengan realitas aktual sosial-budaya, politik, dan ekonomi. Oleh karena itulah secara historis pada level sosial-budaya dan politik muncul keragaman yang tak bisa dielakkan.

Meminjam kerangka MGS Hodgson dalam The Venture of Islam (3 jilid, 1975), pemahaman dan praksis Islam ortodoks dapat disebut sebagai Islam yang dalam realitas historis sepanjang sejarah mengandung berbagai mazhab dan aliran. Inilah Islam menyejarah yang dipahami dan dipraktikkan umat Muslimin.

Sedangkan, ranah-ranah sosial budaya mencakup berbagai nilai-nilai pranata dan lembaga di mana Islam teraktualisasi dapat disebut sebagai ‘Islamicate’. Adanya Islamicate tak lain merupakan perwujudan usaha kaum Muslimin untuk mengaktualisasikan Islam dalam ranah sosial-budaya.

Aktualisasi itu tentunya juga berbeda dalam tingkat kedalamannya berbeda dari satu entitas sosial-budaya ke entitas sosial-budaya lainnya.

Pertemuan Islam ortodoks dengan sistem sosial-budaya yang telah ada sebelumnya melibatkan pergumulan konflik dan akomodasi.

Pada awal kedatangannya, Islam menghadapi banyak sistem dan nilai sosial-budaya yang tidak selalu sesuai dengan ortodoksi. Dalam pergumulan panjang, akhirnya sistem dan nilai sosial-budaya terakomodasi ortodoksi sehingga menjadi bagian integral tradisi Islam.

Namun, pergumulan terus berlanjut sampai sekarang. Kemunduran peradaban Islam sejak abad pertengahan yang kemudian berhadapan dengan peradaban Eropa modern, menghasilkan respons keagamaan berbeda di antara kaum Muslim.

Sebagian menganjurkan kembali kepada Islam murni atas dasar pandangan kemunduran Islam disebabkan kaum Muslimun telah meninggalkan Islam murni seperti dipraktikkan Nabi Muhammad SAW dan para sahabatnya. Kelompok ini dengan pemikiran dan praksis yang ditawarkannya sering disebut sebagai Salafi yang ingin mencapai kembali kebangkitan (revivalism) Islam.

Dalam upaya mewujudkan Islamic revivalism, para pendukung gagasan ini terpecah menjadi setidaknya dua kelompok: Mereka yang menempuh jalan damai melalui dakwah dan pendidikan, dan mereka yang memilih pendekatan dan cara keras, baik terhadap kaum Muslimin sendiri maupun pihak Eropa (kemudian Barat) yang mereka anggap bertanggung jawab atas kemunduran Islam.

Sedangkan kelompok kedua, menganjurkan agar kaum Muslim mengadopsi reformisme-modernisme. Untuk bisa keluar dari kemunduran Islam, mereka menyarankan agar kaum Muslimun mengadopsi pemikiran dan lembaga modern tanpa mengorbankan Islam.

Namun, dalam kenyataannya, adopsi modernisme Eropa tidak terbatas pada pengelolaan birokrasi dan kemajuan sain-teknologi, tetapi sampai pada pengambilalihan literal seperti terlihat dalam pengalaman Tanzimat Turki Utsmani sejak 1770-an dengan adopsi sekularisme sejak masa Republik.

Oleh karena itulah, kaum modernis terpecah setidaknya menjadi dua kelompok besar: Mereka yang mengadopsi kemodernan Eropa (dan Barat) secara harfiah yang kemudian mengorbankan Islam.

Kelompok kedua, mereka yang menyerukan adopsi modernitas, tetapi pada saat yang sama menekankan kepada kaum Muslim agar menggali dan mengontekstualisasi warisan intelektual Islam (al-turats) sehingga tidak kehilangan identitas keislamannya.

One Response

  1. IRD September 18, 2022

Leave a Reply